TEMPO.CO, Jakarta - Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 21 Agustus 2017. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim mencecar asal muasal aset yang dimiliki pasangan ini.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menyita sejumlah aset para terdakwa, di antaranya tanah dan bangunan di kawasan elite, Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu; sebuah mobil; dan sejumlah tanah di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, Hidayat, dan Rita berkukuh bahwa aset miliknya tak semua didapat dari hasil bisnis vaksin palsu. "Sebagian dari hasil vaksin untuk membangun rumah," kata Hidayat tanpa merinci nilai uang yang dipakai membangun rumah mewahnya di dalam persidangan.
Baca juga: Begini Awal Terungkapnya Keberadaan Vaksin Palsu
Menurut keduanya, aset tersebut didapat dari hasil menjual rumah toko di Bekasi Square pada 2007 senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara senilai Rp 350 juta, serta dari bisnis pakaian dalam dan usaha peternakan sebelum mempunyai rumah mewah yang kini diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Meski mempunyai alibi tersebut, majelis hakim meminta kedua terdakwa menghadirkan saksi dan bukti yang bisa membuktikannya dalam sidang berikutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam dakwaannya, kata dia, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta dalam sebulan.
"Hasil yang dimiliki pada saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," kata dia. Usaha tersebut, kata jaksa Andi, dimulai pada 2010 sampai tertangkap oleh polisi pada 2016. Sedangkan, aset para terdakwa dimiliki mulai 2010.
Baca juga: Pasutri Terduga Pembuat Vaksin Palsu Minta Dijadikan Tahanan Kota
Oleh karena itu, Hidayat dan Rita didakwa Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. "Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," kata Andi.
Menurut Andi, kejaksaan akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara. Sebelumnya, suami-istri tersebut telah divonis untuk kasus pemalsuan vaksin. Hidayat divonis 9 tahun penjara dan istrinya Rita diganjar 8 tahun penjara atas perbuatannya memproduksi vaksin palsu.
ADI WARSONO