Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 21 Agustus 2017. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, majelis hakim mencecar asal muasal aset yang dimiliki pasangan ini.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menyita sejumlah aset para terdakwa, di antaranya tanah dan bangunan di kawasan elite, Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu; sebuah mobil; dan sejumlah tanah di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi, Hidayat, dan Rita berkukuh bahwa aset miliknya tak semua didapat dari hasil bisnis vaksin palsu. "Sebagian dari hasil vaksin untuk membangun rumah," kata Hidayat tanpa merinci nilai uang yang dipakai membangun rumah mewahnya di dalam persidangan.

Baca juga: Begini Awal Terungkapnya Keberadaan Vaksin Palsu

Menurut keduanya, aset tersebut didapat dari hasil menjual rumah toko di Bekasi Square pada 2007 senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara senilai Rp 350 juta, serta dari bisnis pakaian dalam dan usaha peternakan sebelum mempunyai rumah mewah yang kini diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Meski mempunyai alibi tersebut, majelis hakim meminta kedua terdakwa menghadirkan saksi dan bukti yang bisa membuktikannya dalam sidang berikutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam dakwaannya, kata dia, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta dalam sebulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hasil yang dimiliki pada saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," kata dia. Usaha tersebut, kata jaksa Andi, dimulai pada 2010 sampai tertangkap oleh polisi pada 2016. Sedangkan, aset para terdakwa dimiliki mulai 2010.

Baca juga: Pasutri Terduga Pembuat Vaksin Palsu Minta Dijadikan Tahanan Kota  

Oleh karena itu, Hidayat dan Rita didakwa Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. "Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," kata Andi.

Menurut Andi, kejaksaan akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara. Sebelumnya, suami-istri tersebut telah divonis untuk kasus pemalsuan vaksin. Hidayat divonis 9 tahun penjara dan istrinya Rita diganjar 8 tahun penjara atas perbuatannya memproduksi vaksin palsu.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.


Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.