TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Agus Winarto alias Gondes, 27 tahun, penduduk Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Gondes ditangkap karena disangka mencabuli sembilan bocah lelaki di rumahnya. “Dia ditangkap karena laporan lima korbannya,” kata Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Agung Budi Leksono, Rabu, 23 Agustus 2017.
Pelapornya adalah FN, CN, AH, MS, dan AP. Mereka datang didampingi HW, 32 tahun. "HW ini ibunda FN."
Baca:
Grup Emak-emak Pembongkar Awal Pedofilia Online
Kasus Pedofilia Online, Ibu Tersangka: Anak Saya Korban
Agung menurturkan, HW sempat mencurigai perilaku anaknya yang berubah sejak beberapa pekan terakhir. FN mendadak jadi pendiam. Setelah dicari tahu ternyata anaknya menjadi korban pelecehan Gondes.
Kepada polisi, Gondes mengaku telah satu tahun melakukan pelecehan seksual terhadap bocah-bocah itu. Modusnya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. “Saat keadaan rumah sepi baru dilakukan pelecehan itu," ujar Agung.
Selain melakukan pelecehan di rumahnya, Gondes juga mengaku pernah melakukan pelecehan di masjid, tak jauh dari rumahnya.
Baca juga:
Komnas Anak: Prostitusi Anak Meningkat karena Masyarakat ...
Pencabulan Anak TK di Bogor, Komnas Anak Nilai Polisi ...
Agung mengatakan, jumlah korban bisa saja bertambah."Jumlah korban bisa saja bertambah, karena baru sembilan korban saja yang melapor."
Gondes disangka melanggar Undang Undang tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.
INGE KLARA SAFITRI