TEMPO.CO, Jakarta - Laporan tentang utang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus bertambah. Para jamaah yang tak kunjung berangkat umroh, diperkirakan merugi sekitar Rp800 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menuturkan ada 72.682 jamaah selama Desember 2016 - Mei 2017 yang mendaftar paket umrah seharga Rp14,3 juta kepada biro perjalanan itu. Namun, First Travel baru bisa memberangkatkan 14 ribu jamaah. Sisanya, 58.682 jamaah, belum berangkat.
Kerugian itu belum ditambah dengan utang First Travel pada perusahaan penyedia jasa tiket, visa, dan hotel di Arab Saudi. “Kami mencatat jumlahnya Rp118,7 miliar,” ujar Herry, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca:
Polri Sebut Total Hutang Pemilik First Travel Rp 104 M ...
Korban Pelapor First Travel Tembus 1200 Orang
Selain yang tercatat di Bareskrim, masih ada lagi catatan utangnya. General Manager PT Moisani Manggala Wisata atau M2 Wisata, penyedia jasa umrah, Robby Al Hakim mengungkapkan bahwa First Travel memiliki utang pembelian tiket pesawat dan pengurusan visa senilai Rp9,6 miliar. Utang itu akumulasi dari tunggakan pembelian tiket pesawat rute Jakarta-Jeddah maupun sebaliknya senilai Rp8,2 miliar dan pengurusan visa senilai Rp1,4 miliar pada periode Desember 2016 sampai Maret 2017.
M2 Wisata, tutur Robby, telah tiga tahun bekerja sama dengan First Travel. Tak kurang sekitar 100 ribuan jamaah telah diberangkatkan melalui kerja sama itu. “Pembayaran tagihan awalnya sempat lancar, tapi juga sering tersendat,” ujarnya kepada Tempo.
Robby telah berupaya untuk menagih utang. Bahkan telah mengirimkan dua kali somasi kepada First Travel. Namun, Andika tidak menanggapi.
Baca juga:
1700 Mobil Mewah Tunggak Pajak 400 M, Kenapa DKI ...
Jalur Kereta Bandara Digarap, 27 Agustus Jalan Daan Mogot ...
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pembayaran ganti rugi jamaah First Travel yang sampai saat ini belum berangkat menjadi kewajiban biro umrah itu. Pemerintah tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi. “Wah, ya, siapa yang terima duit itu yang ganti kan,” tutur Wakil Presiden di kantornya.
Penasehat Hukum First Travel, Andika, dan Anniesa, Deski menjelaskan First Travel berkomitmen menyelesaikan tunggakan keberangkatan umrah jamaah. “Bagaimana First Travel mau berangkatkan jamaah kalau Pak Andika dan Bu Anniesa ditahan?” kata Deski kepada Tempo. Ia meminta penahanan kliennya ditangguhkan.
Simak:
Kementerian LHK: Jembatan Dadap ke Pulau C dan D Belum ...
Diduga Cabuli Sembilan Bocah, Gondes Ditangkap Polisi
Polisi menjadikan Andika, Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan, adik Anniesa sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Ini kejahatan korporasi. Ada beberapa orang yang terlibat,” ujar Setyo setelah menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, kemarin.
Penyidik telah menyita 30 buah buku tabungan. Selain itu, 13 rekening atas nama Andika, Anniesa, Siti, First Travel, hingga PT Aniesa Hasibuan Fashion, di pelbagai bank diblokir.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | AMIRULLAH SUHADA