TEMPO.CO, Jakarta - Kendati sudah ada larangan berupa Peraturan Gubernur, puluhan minimarket yang ada di Jakarta masih memasang iklan rokok di dalam ruangan. Temuan ini didasarkan atas survei yang dilaksanakan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
FAKTA melakukan survei terhadap 50 minimarket di lima wilayah kota di Jakarta tentang pemasangan reklame rokok dalam ruangan. Survei ini dilakukan selama Maret dan April 2017. "Seratus persen minimarket (yang disurvei) melanggar amanat Pergub 244 tahun 2015 ini," ungkap Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan saat melansir hasil survei "Iklan Rokok Dalam Ruangan" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga:
Pemerintah Segera Memperketat Aturan Sponsor Rokok
Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik
Azas mengatakan reklame rokok luar ruang sudah dilarang melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015. Larangan ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Di Jakarta. Larangan reklame rokok dan zat adiktif baik di dalam maupun di luar ruangan disebutkan dalam pasal 45 ayat 1 Pergub 244 ini. "Regulasinya bagus, tapi enggak jalan," kata Tigor.
Hadir dalam paparan survei ini, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Iwan P. Samosir dan Ketua Badan Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo.Widyastuti mendorong pemerintah untuk segera melakukan penertiban.
Baca juga:
Larangan Iklan Rokok di DKI, Industri Gencar Sasar di Empat Kota
Sandiaga Ajak Warga Jakarta Lawan Raksasa Industri Rokok
Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta, Iwan P. Samosir mengatakan, penindakan atas iklan rokok dalam ruangan sebenarnya sudah dilakukan tetapi belum maksimal. Satpol PP pun sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha tentang hal ini.
Baca juga:
Pembatasan Rokok Dinilai Tak Mematikan Petani Tembakau
Peserta Forum Anak Nasional Mengkritisi Iklan Rokok di Media
Penelitian dari FAKTA ini, menurutnya, akan menjadi bahan pertimbangan baru bagi langkah Satpol PP ke depan dalam tindakan penertiban. Terkait dengan rekomendasi FAKTA untuk membersihkan reklame rokok dalam ruangan, Iwan berkata, "Kami siap merealisasikan rekomendasi dari FAKTA." Ia menambahkan, dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan penertiban reklame –reklame tersebut.
MUHAMMAD NAFI'