TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui pengajuan pinjaman proyek mass rapid transit (MRT) fase II, pada Jumat 25 Agustus 2017. Persetujuan itu merupakan syarat yang diminta Kementerian Dalam Negeri sebelum memproses pengajuan proyek yang menghubungkan Bundaran Hotel Indonesia ke Kampung Bandan itu, ke Badan Kerja Sama Internasional Jepang atau JICA.
"Persetujuannya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Bappenas," kata Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta William Sabandar di gedung DPRD, Jumat malam, 25 Agustus 2017.
Baca : Semua Stasiun Kereta MRT Disiapkan Ramah Anak dan Difabel
Persetujuan itu dibahas dalam rapat yang berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 18.00 WIB. William menjelaskan, surat persetujuan itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi atas restu jajaran pimpinan lainnya.
Setelah surat itu diterima Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, negosiasi pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang akan dimulai September mendatang.
Menurut William, pinjaman itu meliputi kekurangan anggaran fase I senilai Rp 2,56 triliun dan anggaran fase II Rp 22,54 triliun. Pada tahap awal, ia berharap pinjaman untuk kekurangan fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia bisa cair awal tahun depan. Tujuannya, supaya koridor itu bisa beroperasi Maret 2019.
Simak juga : Ada Masalah Lahan, Kereta MRT Tidak Berhenti Stasiun Haji Nawi
Untuk fase II, William mengatakan perusahaannya sedang mematangkan kontrak konsultan untuk menggarap basic engineering design. Dalam satu-dua bulan ke depan, konsultan akan mulai bekerja untuk menentukan trase dan menghitung luas bidang lahan yang harus dibebaskan. "Targetnya groundbreaking fase II bisa dimulai Desember 2018," kata dia.
Saat konsultan mulai bekerja, William mengatakan status penggunaan lahan di Kampung Bandan juga akan dibahas bersama PT Kereta Api Indonesia. MRT fase II membentang sepanjang 8,3 kilometer. Rutenya berakhir di Kampung Bandan yang juga berfungsi sebagai depo.
LINDA HAIRANI