TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Polda Metro Jaya untuk melibatkan "Pak Ogah" dalam mengurai kemacetan di Jakarta sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) masih terhambat masalah pembiayaan gaji para sukarelawan.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan Polda Metro Jaya bisa saja mengajukan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika permasalahannya terkait dengan keamanan dan ketertiban. Namun, kata Bestari, pengajuan dana hibah tersebut harus mempunyai payung hukum di Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD.
Baca juga: Polisi Mau Rekrut Pak Ogah, Dishub: Pramuka Sudah Terlatih
Menurut Bestari DKI Jakarta memiliki cukup dana hibah yang dapat dialokasikan sebagai sumber dana gaji para sukarelawan pengatur lalu lintas. "Jangankan ke Polda Metro Jaya, ke wilayah penyangga Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, itu bisa semua," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan Pemprov DKI telah menerima konsep mengenai Supeltas yang sudah diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta proposal permohonan terkait gaji sukarelawan.
Baca juga: Urai Kemacetan di Jakarta, Polda Metro Jaya Berdayakan Pak Ogah
"Pada kenyataannya jumlah personel yang ada juga masih relatif terbatas. Yang lebih utama, bagaimana menumbuhkan satu gerakan moral karena konsepnya supeltas ditempatkan di sekitar tempat tinggal masing-masing sehingga menimbulkan efek deterent yakni menimbulkan rasa malu kalau melakukan pelanggaran," katanya.
Menurut Sigit, Pemprov mendukung gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut namun masih banyak aspek teknis yang harus dibahas seperti sistem anggaran, sistem pengkajian, dan evaluasi kerja, sehingga konsep dan gagasan ini dapat diaplikasikan dengan baik.
Baca juga: Djarot Mengakui Peran Pak Ogah Membantu Mengatur Lalu Lintas
Sementara keberadaan petugas Dishub dinilai tidak mungkin dapat mencakup setiap RW dan RT di Jakarta, Dirlantas dan Dishub akan menggali cara alternatif untuk meringankan kemacetan di Ibukota.
Perekrutan Supeltas ini juga tidak serta merta menggantikan tugas dan fungsi Dirlantas, Polda, Dishub, maupun Satpol PP. "Makanya ini perlu didefinisikan secara baik, job desk-nya, pengawasan, penilaian kinerja, termasuk pola rekrutmen. Kalau Satpol PP dan Dishub kan ada proses rekrutmen sendiri," katanya.
BISNIS.COM