TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tengah mengusahakan pencabutan moratorium proyek reklamasi. Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya pencabutan moratorium reklamasi itu bukan menjegal penerusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Enggak," kata dia singkat saat Tempo menanyakan hal itu di Balai Kota Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2017.
Djarot mengatakan upaya melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta adalah kewajiban pemerintah. Saat ini pihaknya sudah berkirim surat dengan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga: Sandiaga Uno: Usul Pemanfaatan Pulau Reklamasi Ditampung
"Tentunya kami terus berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Menko Maritim mempertanyakan itu moratorium," kata dia.
Apabila nantinya moratorium dicabut, Djarot mengatakan pemerintah Jakarta akan memprioritaskan pada perbaikan lingkungan dan pembangunan dermaga, serta perbaikan kampung nelayan.
"Kalo kita manfaatin. Mana yang jadi skala prioritas? Skala prioritasnya tentu saja untuk lingkungan dan warga nelayan," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta akan dicabut pemerintah pusat dalam waktu dekat. Isnawa menuturkan saat ini pihaknya sudah bersurat kepada KLHK.
Isnawa mengatakan pemerintah Jakarta masih menunggu hasil dari pusat. "Tapi kami belum tahu perkembangan terakhir dari rencana untuk pencabutan moratorium itu karena sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Isnawa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Pencabutan moratorium reklamasi tersebut diproses setelah sanksi dan persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dijalankan satu per satu oleh pemerintah Jakarta. Salah satu persyaratannya pengembang pulau reklamasi mengajukan perubahan izin lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perubahan.
ROSSENO AJI NUGROHO | LARISSA HUDA