TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan perkara ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dengan tersangka Muhamad Hidayat telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berkas penyidikan dan alat bukti kasus itu juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca:
Dianggap Tak Kooperatif, Pelapor Kaesang Pangarep Ditahan
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang...
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video di media sosial miliknya. Video itu menggambarkan suasana dalam Aksi Bela Islam di Jakarta, 4 November 2016. Di video itu ia menuliskan ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016, tapi kemudian dilepaskan kembali meski telah berstatus tersangka karena pertimbangan kesehatan. Ia sempat ditahan kembali beberapa waktu lalu karena dianggap tidak kooperatif.
Baca juga:
HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas
Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih...
Selain berurusan dengan polisi sehubungan dengan kasus ini, Hidayat sempat melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang dilaporkan dengan tuduhan mengucapkan ujaran kebencian ndeso melalui unggahan videonya di YouTube. Namun proses hukum laporan itu dihentikan oleh polisi karena kurang bukti.
INGE KLARA SAFITRI