TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan kasus penyebaran ujaran kebencian oleh kelompok Saracen. Posko itu didirikan untuk menerima aduan masyarakat yang merasa menjadi korban kelompok ini.
Meski baru didirikan dan tidak menjelaskan kapan persisnya didirikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan posko itu telah menerima ribuan pengaduan. "Sudah ribuan yang mengadu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca:
Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak...
Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen?
Polisi, kata Argo, mengutamakan pelapor yang merasa namanya dirugikan. “Juga harga dirinya," ujarnya.
Menurut Argo, hasil laporan ke posko ini nantinya akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Mabes Polri. Pasalnya, Mabes Polri yang menyidik kasus itu. "Polda hanya menerima laporan soal Saracen saja."
Baca juga:
Foto Sertifikat HGB Pulau D Viral, Instansi Inilah Penerbitnya
HGB Pulau D Terbit, Rencana Tata Ruang Belum Jelas
Polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang diduga dilakukan kelompok Saracen. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Menurut penyidik, Saracen menggunakan sekitar 800 ribu akun untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Kepada polisi, para tersangka pelaku mengaku menyebarkan ujaran kebencian demi motif ekonomi. Para tersangka bekerja menawarkan jasa melalui proposal dengan harga puluhan juta rupiah.
INGE KLARA SAFITRI