TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan sanksi sosial yang diberikan oleh Transjakarta terhadap seorang lelaki berusia 54 tahun yang diduga sebagai pencopet adalah sebuah tindakan main hakim sendiri.
"Ini tindakan main hakim sendiri. Seharusnya, kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang," kata Arif kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017. Menurut Arif, jika sanksi seperti ini dilakukan bukan oleh aparat penegak hukum, nantinya akan menimbulkan banyak kasus serupa.
Baca: Terduga Pencopet di Bus Transjakarta Dipajang di Halte Harmoni
Beruntung si tersangka pencopet hanya dipajang dengan tulisan "Saya Copet" selama lima jam. "Sanksi yang lebih kejam mungkin saja terjadi seperti kasus pembakaran di Bekasi," imbuh Arif.
Arif memahami alasan sanksi dari Transjakarta. Penegakan hukum yang kurang efektif di Indonesia adalah salah satu motif terjadinya berbagai tindak main hakim sendiri di Indonesia. Meskipun ada niatan baik, tetapi harusnya kasus pencopetan ini, meskipun kecil, harus diproses secara hukum.
"Yang berhak memutuskan bersalah atau tidak, dan bagaimana bentuk hukumannya adalah pengadilan," ujar Arif.
Seorang terduga pencopet di bus Transjakarta dipajang di Halte Harmoni. Laki-laki berusia 54 tahun itu dipajang di halte Harmoni selama lima jam dengan mengalungkan papan besar bertuliskan, “Saya Copet.” Terduga pelaku tertangkap saat mencopet sebuah telepon seluler milik penumpang di bus Transjakarta arah Bundaran HI, Ahad, 27 Agustus 2017.
Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memberikan sanksi sosial. Sanksi tersebut, yakni memajang pelaku di halte Transjakarta selama lima jam dengan mengalungkan papan besar bertuliskan, “Saya Copet” di dadanya. “Itu sanksi sosial yang kami berikan kepada pelaku copet di Transjakarta,” ujarnya kepada Tempo.
Menurut Wibowo sanksi sosial itu diberikan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Meski telah diberi sanksi sosial, Transjakarta akan tetap menyerahkan pria tersebut kepada kepolisian. “Tapi tetap akan ditindaklanjuti ke pihak berwenang,” katanya.
Wibowo menambahkan sanksi sosial itu cukup efektif untuk mengantisipasi aksi copet di dalam bus Transjakarta, bila korban tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum atau terpaksa dilepaskan. Pihak keamanan mengaku belum pernah menemui pelaku yang sama dalam kasus pencopetan di Transjakarta.
Baca juga: Bus Transjakarta Dicuri ke Pekalongan, Djarot: Nekat Banget
Bagi Wibowo dengan dipajang di halte, orang-orang akan mengenali wajah copet. “Ia pasti malu, dan tidak akan mengulangi perbuatan di tempat yang sama lagi,” ucapnya.
MUHAMMAD NAFI | DEWI NURITA