TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menangani kasus pencopetan di bus Transjakarta, PT Transjakarta memiliki standar prosedur operasi (SOP) sendiri. Standar ini tampak terpampang di ruang piket petugas Transjakarta di Halte Harmoni.
Dalam SOP yang ditempel itu, Tempo mencatat bagaimana seorang petugas menangani kejadian pencopetan di bus Transjakarta. Selain SOP tentang penanganan pencopetan, ada SOP mengenai penanganan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta.
Dalam SOP tersebut, digambarkan alur tindakan yang dilakukan petugas saat menangani kasus pencopetan. Alur umumnya adalah tangkap, catat, dan data. Alur ini dibagi menjadi dua, yaitu ketika korban melaporkan tindak pidana ini ke polisi atau tidak melaporkannya.
Baca juga: Sanksi Terduga Pencopet, LBH: Transjakarta Main Hakim Sendiri
Jika korban melaporkan tindak pencopetan ini kepada polisi, Transjakarta tetap akan melakukan sanksi sosial berupa hukuman berdiri di halte sambil memegang tulisan "Saya Copet".
Dalam SOP ini juga dituliskan petugas dapat memberikan hukuman fisik berupa bersih-bersih halte, push-up, mencukur rambut, dan satu lagi dengan "hukum adat TJ". Setelah melakukan semua itu, petugas bisa menyerahkan pelaku ke polisi. Terakhir, petugas membuat laporan kejadian.
Jika korban tidak mau melaporkan terduga ke polisi, korban harus membuat surat pernyataan bahwa kejadian telah diserahkan dan ditindaklanjuti sepenuhnya oleh PT Transjakarta. Petugas kemudian mendokumentasikan foto dan identitas korban. Petugas pun dapat melakukan 'hukum adat TJ' sebagai efek jera bagi pelaku. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada polisi.
"SOP itu adalah ketentuan yang harus dilakukan," kata Humas PT Transjakarta Wibowo saat diminta konfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2017. Adapun soal poin hukum adat TJ, Wibowo mengatakan maksud hal itu kemungkinan adalah dipajang di halte.
Pada Minggu, 26 Agustus lalu, seorang pria berusia 54 tahun ditangkap petugas Transjakarta karena diduga mencopet di dalam bus Transjakarta arah Bundaran Hotel Indonesia.
Terduga pelaku itu kemudian dibawa menuju Halte Harmoni dan dipajang sambil membawa tulisan "Saya Copet". Kasus ini tidak berlanjut ke kepolisian karena korban tidak bersedia melaporkan pencopetan ini. Terduga pelaku dilepaskan pihak Transjakarta setelah dihukum dengan sanksi sosial tersebut.
MUHAMMAD NAFI'