TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan mengungkap penipuan dengan modus iklan jual-beli mobil melalui situs olx.co.id. Tersangkanya adalah RZ, 33 tahun, yang dibekuk di Jalan Pitara Raya, Kota Depok, pada 28 Agustus 2017. Polisi menyita barang bukti berupa 13 ponsel, 1 laptop, 3 modem, 14 kartu perdana, 2 buku tabungan dan 1 buku catatan.
Kepada polisi RZ mengaku kejahatan itu sudah dia lakukan sejak 2015. Dia awalnya mencari gambar mobil dari pelbagai situs di internet. Gambar itu kemudian digunakan untuk memasang iklan jual beli mobil di OLX.
Iklan yang dipasang RZ banyak menarik perhatian karena harga mobil yang ditawarkan sangat murah. Ia berjanji akan mengirim mobil yang diiklankan jika korban sudah mentransfer uang muka antara Rp 1 juta – Rp 5 juta. Selanjutnya korban bisa melunasi pembayaran setelah mobil diterima.
Namun faktanya, setelah korban mentransfer uang muka, mobil yang dijanjikan tidak pernah sampai. Nomor telepon RZ juga tidak bisa dihubungi. “Karena pelaku memang tidak mengirimkan barang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh, Rabu, 30 Agustus 2017. “Pelaku juga mengganti nomor ponsel dan menghapus akunnya di situs tersebut.”
Belajar dari kasus tersebut Bismo mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran barang murah yang diiklankan di internet. "Jika belum bertemu langsung dan melihat fisik barang, jangan berikan uang muka," katanya. Bismo menekankan pentingnya kehati-hatian saat melakukan jual-beli secara online.
Korban-korban RZ kebanyakan tinggal di Jawa Barat dan Jawa Timur. Polisi mulai menyelidiki penipuan ini setelah mendapat laporan dari seorang korban berinisial DP. Pria itu tergiur dengan iklan RZ yang menawarkan Ford Fiesta seharga Rp 105 juta. Dia kemudian mentransfer uang muka Rp 5 juta.
Belakangan, pelaku tidak kunjung mengirim mobil yang diiklankan. Saat dihubungi, pelaku justru meminta korban mengirimkan dana tambahan sebesar Rp 10 juta. Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.|
Polisi menjerat RZ menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
MUHAMMAD NAFI