TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan 225 kilogram ganja. Barang itu diselundupkan menggunakan truk tronton dari Medan.
"Kami menangkap truk ini di rest area jalan tol Kilometer 14, Karang Tengah, Tangerang, Senin, 28 Agustus 2017," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, saat merilis kasus ini, Rabu, 30 Agustus 2017.
Suwondo mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 22 Agustus 2017 terkait dengan aktivitas truk bernomor polisi BK 9853 BE. Penyelidikan pun dilakukan di bawah komando Subdit 2 pimpinan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander.
Pada Senin, 28 Agustus 2017, ketika sedang beristirahat di rest area, truk beserta supir berinisial SM dan kenek berinisial EP ditangkap. Dari dalam truk, polisi menemukan enam karung berisi 222 bungkus ganja dengan berat total 225 kilogram.
Baca juga: Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Rp 50 Juta Digagalkan di Riau
"Mereka mengkamuflase (ganja) dengan menyisipkannya di barang-barang harian berupa sendal jepit," kata Suwondo. Ganja itu disimpan di tengah truk dan ditumpuk dengan barang lain.
SM kemudian diperiksa, sedangkan EP dibebaskan karena hanya diajak menemani ekspedisi. Dari keterangan SM, polisi membuntuti truk ke arah Jalan Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana, dua orang berinisial BUDI dan HSB menunggu dalam mobil Toyota Fortuner serta siap menjemput paket ganja tersebut. Namun, saat digerebek, BUDI kabur dan hanya HSB yang tertangkap.
Suwondo mengatakan penyidik berniat mengembangkan keterangan dari HSB terkait dengan jaringannya. HSB pun dibawa ke Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu dinihari, 30 Agustus 2017 , untuk mendalami keterangannya. Namun polisi mengatakan, saat itu, HSB justru mencoba melawan.
"HSB berusaha merebut senjata petugas, maka kami lakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Penyelundupan Ganja ke LP Madiun Digagalkan
Hingga saat ini, polisi masih mengejar empat orang lain. Mereka adalah Budi, Pak Ci, Parlin, dan Heri. Suwondo berujar mereka merupakan jaringan dari Aceh yang biasa menyuplai ganja ke Jakarta dan Bogor. Mereka biasa menggunakan jalur Medan.
Suwondo mengatakan jaringan ini dikendalikan dua narapidana. Namun ia enggan menyebutkan sosok pengendali itu dengan alasan masih dalam penyelidikan. "Mereka berperan sebagai pemodal," ucapnya.
SM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132, lebih subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EGI ADYATAMA