TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 119 pengemudi kendaraan di kawasan ganjil-genap selama 28-31 Agustus 2017.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, jumlah pelanggaran menurun dibandingkan pekan lalu. Penurunan pelanggaran sebesar 31 persen dibandingkan periode 21-25 Agustus 2017. "Perbandingan tilang tanggal 21-25 Agustus 2017 dibandingkan 28-31 Agustus 2017 adalah 172 banding 119," kata Budiyanto dalam siaran tertulisnya, hari ini, 2 September 2017.
Menurut Budiyanto, pekan ini polisi menyita 72 surat izin mengemudi (SIM) dan 47 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran tindak pidana ringan lalu lintas.
Peraturan ganjil-genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat sejak 30 Agustus 2016. Aturan tersebut merupakan transisi dari kebijakan three in one menuju sistem jalan berbayar atau electronic road pricing. Kendaraan bernomor pelat yang tidak sesuai dengan penanggalan dilarang melewati Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto.
Setahun setelah diterapkannya ganjil-genap, polisi telah menilang 9.477 kendaraan dalam periode 30 Agustus 2016-31 Agustus 2017. Sebanyak 6.579 SIM, 2.897 STNK, dan 1 kendaraan hasil curian disita sebagai barang bukti.
FRISKI RIANA