TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Muannas Al Aidid mengungkapkan alasannya melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke polisi.
"Sentimen SARA di akun media sosialnya sudah akut," kata Muannas saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 September 2017.
Muannas menuturkan, setiap posting-an Jonru di media sosial seolah-olah hendak membangun stigma mengenai pertentangan agama, etnis, fitnah, dan penghinaan di Indonesia. Sayangnya, jejak digital posting-an lama Jonru diduga sudah banyak yang dihapus. "Tapi, kan (posting-an lama) banyak di-capture orang dan bertebaran di media sosial."
Pegiat media sosial Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Menurut Muannas, barang bukti yang menjadi dasar laporannya baru sebatas posting-an Jonru pada periode Maret-Agustus 2017. Posting-an yang dipermasalahkan adalah Jonru pernah menyebut bahwa Indonesia pada 1945 dijajah Belanda dan Jepang, tapi saat ini Indonesia 2017 dijajah etnis Cina.
"Sekarang sudah tidak ada pribumi dan etnis Cina atau golongan tertentu. Nah, dengan menyebut nama etnis masuk ke delik ujaran kebencian. Bagaimanapun mereka rakyat Indonesia," kata Muannas.
Muannas juga menyatakan dia mewakili sejumlah anggota masyarakat yang resah atas tudingan Jonru kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Jonru menuding PBNU mendapatkan uang Rp 1,5 triliun dari pemerintah untuk mendukung kelahiran Perpu Ormas. Tudingan itu, kata Muannas, tidak pernah diklarifikasi oleh Jonru. "Bahkan, ketika ditegaskan di dalam talkshow, dia (Jonru) tidak bantah. Itu juga kami laporkan," ujarnya.
Muannas mengklaim bukti posting-an Jonru pada Maret-Agustus 2017 itu sebagai gelombang pertama. Rencananya, pada gelombang kedua Muannas akan menyertakan barang bukti berupa capture posting-an lama Jonru periode 2014-2016.
Untuk menguatkan dasar laporannya, Muannas ingin kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menghubungi Facebook untuk menghidupkan kembali posting-an lama Jonru yang telah dihapus.
FRISKI RIANA