TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap sepuluh tersangka yang melakukan tawuran antarwarga yang terjadi di Jalan Rawa Selatan II, Gang Buntu, RW 07, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Aryo Seto mengatakan tersangka melakukan tawuran saat perayaan Idul Adha, Jumat, 1 September 2017. "Sedang hari raya umat Islam, kok bisa otaknya tawuran?" kata Suyudi di Balai RW 07, Gang Buntu, Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ahad, 3 September 2017.
Baca: Tawuran Lagi di Johar Baru, Seorang Tewas
Suyudi mengungkapkan, peristiwa terjadi pada pukul 16.00 yang melibatkan warga RW 04 Kampung Rawa atau dikenal dengan sebutan warga Lepoy, dengan warga 07 Gang Buntu Kampung Rawa.
Tawuran itu diawali dengan aksi lempar genteng oleh warga RW 07 bernama Dean dan Anton. Keduanya merupakan provokator yang kini masuk daftar pencarian orang. Suyudi menjelaskan, kasus terungkap berdasarkan hasil investigasi tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Johar Baru yang dipimpin Ajun Komisaris Yossy Yanuar dan tim Alpha Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menyisir, menggeledah, dan menangkap pelaku tawuran yang merupakan warga Lepoy pada Sabtu, 2 September 2017, pukul 15.00.
"Dari RW 04 pelakunya ada lima orang, dari RW 07 juga lima orang. Total ada sepuluh tersangka," ujar Suyudi. Pelaku tawuran dari RW 04, yakni MFR, 12 tahun, berperan sebagai pelempar bongkahan batu; Jaeni Dahlan (26), pembawa kelewang atau parang panjang; Sunahendra (26), pelempar bongkahan batu; Muhammad Ridwan (24), pelempar bongkahan batu; dan Asri Handayani (18), orang yang menyiapkan bongkahan batu, genting, dan botol kaca dalam karung yang kemudian dibawa ke arena tawuran.
Adapun pelaku tawuran dari Gang Buntu, yakni Hendri Mahendra, 19 tahun, berperan membawa samurai; Zulkarnain (44), pelaku tawuran menggunakan ketapel berpeluru gundu; Dadang Suhendang (47), pelempar bongkahan batu dan genting; Dicky Susanto (19), pelempar bongkahan batu; dan Ahmad Riyanto (24); pelempar bongkahan batu.
Menurut Suyudi, para pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Tawuran Warga Johar Baru Rutinitas Tahunan
Adapun pelaku yang membawa senjata tajam, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
FRISKI RIANA