TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015.
Saat itu, Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Ade ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.
Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Namun, beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.
Kuasa hukum Johan Khan, Juanda Eltari, optimistis permohonan praperadilan pihaknya tersebut akan dikabulkan.
"Kami optimis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan oleh hakim," kata Juanda melalui pesan pendek pada Senin, 4 Agustus 2017.
Pada sidang praperadilan sebelumnya, pemohon menghadirkan masing-masing dua saksi ahli dan saksi fakta untuk pembuktian. Saksi dan ahli tersebut adalah Abdul Choir Ramadhan dan Amin Jamaluddin selaku ahli serta Eka Jaya dan Novel Bamukmin selaku saksi fakta.
Baca: Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Ade Armando
Apabila permohonan tersebut ditolak, pihak pemohon belum mempersiapkan langkah selanjutnya. "Kami belum ada pikiran ke sana," kata Juanda. "Karena untuk saat ini berdasarkan fakta persidangan kemarin kami yakin permohonan kami akan dikabulkan."
ZARA AMELIA