TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Johan Khan terhadap Ade Armando. Juanda Eltari, dari tim LBH Street Lawyer mengatakan dengan keputusan ini proses penyidikan kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka harus kembali dilanjutkan.
"Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan," kata Tim LBH Street Lawyer Juanda Eltari dalam rilisnya pada Senin, 4 September 2017.
Tim pelapor berharap dengan adanya putusan tersebut, polisi segera mengusut kembali kasus ini. "Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando," kata Juanda. "Karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial."
Baca: Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran
Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia,Ade Armando, ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.
Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade Armando. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.
Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Pada sidang praperadilan sebelumnya, pihak pelapor menghadirkan masing-masing dua ahli dan saksi fakta untuk pembuktian. Saksi dan ahli tersebut adalah Abdul Choir Ramadhan dan Amin Jamaluddin selaku ahli serta Eka Jaya dan Novel Bamukmin selaku saksi.
Hakim memutuskan bahwa para ahli dianggap tidak konsekuen. Pada pemeriksaan ulang mereka menetapkan ada unsur pidana dalam cuitan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya mereka justru menangkis pernyataan tersebut dan berpendapat tidak ada unsur penodaan agama oleh Ade.
ZARA AMELIA