TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 13 eks karyawan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan digelar kembali pada Senin pekan depan, 11 September 2017.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pelengkapan berkas administrasi serta jawaban PT Transjakarta atas tuntutan dari para eks karyawan sebagai penggugat.
Baca: Sidang Gugatan Eks Karyawan Transjakarta Digelar Siang Ini
Dalam gugatannya, eks karyawan PT Transjakarta menuntut dipekerjakan kembali dengan status karyawan tetap.
"Kita juga menuntut Transjakarta membayar upah proses," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, Jakarta, seusai sidang, Senin, 4 September 2017.
Ia mengatakan, jika tuntutan tersebut ditolak, setidaknya PT Transjakarta harus memberikan hak-hak karyawan yang diberhentikan, seperti pesangon dan tunjangan masa tua.
Masa kerja karyawan, menurut Oky, baru diakui semenjak Transjakarta aktif beralih menjadi perseroan terbatas pada awal 2015, yang sebelumnya berbentuk badan layanan umum (BLU) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, kata Oky, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2014 tentang Peralihan dari BLU Menjadi PT, semua karyawan seharusnya menjadi tanggung jawab PT.
Ia juga mengatakan perubahan Transjakarta dari BLU menjadi PT seharusnya tidak menghapus penghitungan lama masa kerja sebelum 2015. "Seharusnya masa kerja dihitung sejak pertama mereka mulai bekerja pada 2005," ucapnya.
Sebelumnya, PT Transjakarta memberhentikan 150 orang karyawan berstatus kontrak pada akhir Juni 2016.
Humas PT Transjakarta Wibowo menolak menyebut pemberhentian itu sebagai PHK. "Transjakarta tidak melakukan PHK, tapi kontrak kerja berakhir," tuturnya.
Salah satu eks karyawan yang sebelumnya bekerja sebagai petugas layanan bus di PT Transjakarta, Contessa, mengaku alasan kontrak berakhir tidak jelas. Pasalnya, ia mengaku sudah bekerja sejak 2005 dan tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap. "Setiap tahun, kami memperpanjang kontrak tanpa putus. Kok, tiba-tiba diakhiri?" ujarnya.
ADAM PRIREZA