TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan menistakan agama. Menanggapi keputusan itu Ade menyatakan siap mengikuti proses hukum.
"Saya tidak akan mencari-cari dalih atau alasan untuk melarikan diri. Memberikan contoh buruk seperti Rizieq Sihab yang tidak mau memenuhi panggilan polisi," kata Ade saat dihubungi Senin, 02 September 2017.
Ade mengatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan apabila dibutuhkan penyidik. Saat ini dia tengah mempelajari langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan. "Kalau memang masih mungkin melakukan praperadilan lagi, ya saya lakukan," katanya.
Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Dugaan penistaan agama ini dilaporkan Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Atas laporan itu, polisi kemudian menetapkan Ade Armando sebagai tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017. Beberapa minggu setelah pemeriksaan, penyidik justru menerbitkan SP3 untuk kasus ini yang secara otomatis status tersangka Ade gugur.
M. YUSUF MANURUNG