TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya siap menjalankan keputusan pengadilan untuk membuka kembali penyidikan atas kasus hate speech (ujaran kebencian) dengan tersangka Ade Armando. “Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu, maka kami wajib menindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan melalui telepon, Selasa, 5 September 2017.
Menurut Adi, untuk melanjutkan penyidikan, institusinya menunggu salinan putusan pengadilan yang membatalkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Ade Armando. Selama salinan putusan itu belum diterima, penyidik belum bisa berbuat apa-apa. "Keputusan (pengadilan) itu utamanya membuka proses penyidikan," ujarnya.
Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Ade Armando dilaporkan Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2015. Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Polisi kemudian menetapkan Ade Armando sebagai tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade hanya satu kali diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017. Beberapa minggu seusai pemeriksaan, polisi justru menerbitkan SP-3.
Langkah penyidik itu mendapat perlawanan dari pelapor. Johan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan itu dan membatalkan SP-3 kasus Ade Armando.
FRISKI RIANA