TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga RW 05 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat mendatangi kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka mengadu adanya upaya pengosongan rumah yang dilakukan pihak Kodam Jaya.
“Kami menolak dengan tegas rencana pengosongan oleh pihak Kodam Jaya, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dibenarkan di negara Indonesia,” kata Bagindo Syafri selaku pengacara warga di Kantor Kontras, pada Selasa 5 September 2017.
Bagindo menjelaskan pada 2010, Kodam Jaya mengirim surat peringatan untuk mengosongkan rumah yang ditempati sejumlah warga. Lahan itu diklaim milik Kodam Jaya.
Warga yang didampingi pengacara Bagindo Syafri segera melayangkan aduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengaduan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 426/PDT/2010/11.
Menurut Tribowo, perwakilan warga, warga Sumur Batu memiliki hak prioritas untuk menggunakan lahan tersebut. Dia mengaku bahwa warga yang tinggal tersebut merupakan keluarga veteran dan sudah menmpati wilayahnya sejak puluhan tahun lalu.
"Rumah kami yang mendirikan adalah orang tua kami yang dulu juga ikut membela indonesia dalam perang", kata Tribowo
Para warga juga telah menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak dan membayarkan segala kewajiban dengan biaya sendiri.
“Kami mendapat prioritas utama oleh Majelis Hakim karena kami sudah membayar PBB sejak tahun 1979,” kata Tribowo.
Namun pada 18 Agustus 2017 warga RW 05 Sumur Batu kembali mendapat Surat Peringatan Tertulis-1 (SP 1) yang bernomor B/2355/VIII/2017 dan bertuliskan tanggal 16 Agustus 2017.
“Dalam surat tersebut kami diwajibkan untuk mengosongkan rumah kami pada tanggal 6 September 2017 atau bertepatan 21 hari setelah surat tersebut dibuat,” kata Tribowo.
Kepala Divisi Pembelaan HAM, Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan kasus ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya telah ada kasus serupa yaitu upaya pengosongan rumah milik warga secara paksa.
Arif meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi moratorium yang telah dibentuk sebelumnya mengenai penundaan pengosongan rumah.
“Kami meminta kepada segenap pemerintahan dan DPR untuk mengevaluasi dikarenakan banyak kasus serupa yang masih terjadi di daerah,” kata Arif.
ALAMIN | UWD