“Saksi akan diminta keterangan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan Jonru, melalui pesan singkat, Selasa, 5 September 2017.
Muannas mengatakan kedua saksi merupakan orang yang dia ajukan kepada polisi saat membuat laporan. Kedua orang itu ialah Slamet Abidin dan Guntur Romli. “Itu saksi dari kami,” ujarnya. Menurut Muannas, Slamet dan Guntur dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 13.00.
Baca: Pengacara Beri Jonru Syarat Khusus
Muannas sudah diperiksa polisi pada Senin, 4 September 2017. Ia memenuhi panggilan dan menjelaskan tentang maksud dari ujaran kebencian, dasar pelaporannya terhadap Jonru, dan membeberkan bukti-bukti yang diduga termasuk dalam delik tindak pidana ujaran kebencian. Ia diperiksa 9 jam pada saat itu.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem DKI itu mengungkapkan, ada 4 persoalan yang menjadi fokus dari barang bukti. Salah satunya ialah unggahan Jonru yang mengarah pada sentimen etnis, yaitu Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi di 2017 dijajah etnis Cina. “Itu kan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Bukan kritik,” ujarnya.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Pelapor Jonru Ginting Jawab 14 Pertanyaan
Hingga saat ini polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonru sebagai terlapor, meski sudah menerima pelaporan serupa dari seorang pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin. Pada Senin, 4 September 2017, Zakir melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya atas dugaan hate speech.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan, terlapor diperiksa setelah semua saksi diminta keterangan. “Nanti, yang terlapor biasanya belakangan,” tuturnya.
FRISKI RIANA