TEMPO.CO, Tangerang - Rapper Iwa Kusuma atau Iwa K akan menjalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 September 2017.
"Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," kata pengacaranya, Chris Sam Sewu, pada saat dihubungi siang ini, Rabu, 6 September 2017.
Chris memastikan kliennya menghadiri sidang. "Dia berangkat langsung dari Lido, Bogor." Menurut Chris, pada sidang hari ini Iwa K agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika akan memasuki Security Check Point (SCP) pada 29 April 2017. Penyanyi rap solo kondang tersebut tepergok membawa ganja ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja di dalam bungkus rokok Iwa di dalam saku celana Iwa K.
Kasus ini ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pelantun lagu 'Bebas' itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri bahwa tiga batang rokok kretek Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja. Urine Iwa K juga positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol), senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja.
Dinyatakan positif THC, Iwa K dan keluarganya membuat pengajuan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional. Selanjutnya, Iwa K mendapatkan assesment dari BNN untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
JONIANSYAH HARDJONO