TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, atas dugaan pencemaran nama baik.
Erwanto membuat laporan pengaduan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 5 September 2017, dengan nomor LP 4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Baca: Alasan Polri Cepat Memproses Laporan Aris Atas Novel Baswedan
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Erwanto merasa keberatan atas ucapan Novel dalam pemberitaan majalah Tempo.
"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," katanya saat dihubungi, Rabu, 6 September 2017.
Erwanto diketahui pernah bertugas sebagai penyidik KPK. Ia keberatan atas penggalan kalimat di halaman 36 majalah Tempo edisi 3-9 April 2017 yang berjudul "Pecah Kongsi Penyidik Komisi". Penggalan kalimat itu berbunyi, "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah."
Simak juga: Ini Isi E-Mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Aris Budiman
Sebelum Erwanto, laporan pengaduan terhadap Novel sudah lebih dulu dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik.
Aris mengaku tersinggung atas surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan Novel Baswedan mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
FRISKI RIANA