“Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ujar Taufik saat membacakan dakwaan. Pasal 111 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan pasal 127 Iwa K. diancam 12 tahun penjara. Iwa K. yang duduk bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Naomi, Bayu Andritia, dan Yoris hanya tertunduk mendengarkan dakwaan jaksa. Meski begitu, pria 47 tahun, ini terlihat santai.
Setelah dakwan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Sunbana Hutagalung, melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dari Polres Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta dihadirkan.
Baca: Hasil Asesment BNN, Polisi Sebut Iwa K. Bukan Cuma Konsumsi Ganja
Iwa K. ditangkap di Terminal 1B pada 29 April 2017, saat memasuki security check point (SCP). Ketika itu Iwa K. hendak terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Petugas aviation security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang memeriksanya menemukan tiga linting ganja di dalam bungkus rokok rapper kondang itu. Bungkus rokok ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.
Selanjutnya kasus ini ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pelantun lagu Bebas itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja, setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Dji Sam Su bawaan Iwa K. ini mengandung 1,5 gram ganja.
Selain itu, urine Iwa K. positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol). THC adalah senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja. Keluarga Iwa K. kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu dikabulkan dan Iwa K. menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
JONIANSYAH HARDJONO