TEMPO.CO, Tangerang - Iwa Kusuma alias Iwa K hari ini menjalani sidang perdana terkait kepemilikan narkotika. Rapper itu ditangkap 29 April 2017 di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 1,5 gram ganja. "Karena ia intens menjalani rehabilitasi, jadi baru sekarang bisa sidang," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 6 September 2017.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Iwa K mendapatkan assesment dari Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Menurut Chris rehabilitasi kliennya tidak boleh putus dan harus kontinu agar maksimal. “Iwa K ingin benar benar sembuh," katanya.
Baca: Rehabilitasi Dikabulkan BNN, Rapper Iwa K. Dibawa Ke RSKO Cibubur
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa penuntut umum mendakwa Iwa K dengan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Chris. Namun, kata Chris, hukuman maksimal itu baru dikenakan apabila Iwa K terbukti sebagai bandar. “Sedangkan dia hanya pengguna, bukan bandar," katanya. “Jadi kami yakin hukumannya tidak maksimal."
Iwa K tak banyak bersuara selama sidang berjalan. Bahkan, ketika hakim menutup persidangan, pria 47 tahun itu tetap mengunci rapat mulutnya. Dia tidak meng menghiraukan awak media yang berkali-kali memanggil namanya untuk meminta tanggapan.
JONIANSYAH HARDJONO