TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Johar Baru menangkap pelaku penusukan terhadap Topan Fernando, 20 tahun. Tersangka berinisial SH itu ditangkap di pangkalan mikrolet 04, Jalan Haji Ten, Jakarta Timur, Selasa, 5 September 2017, sekitar pukul 08.30.
"Pelaku melarikan diri dalam waktu lebih-kurang sembilan jam," kata Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri di Polres Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Korban Penusukan Senin Malam Tewas
Insiden itu bermula ketika pacar SH, Syananda, dipanggil-panggil sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Tak terima kekasihnya digoda, SH kemudian menghampiri gerombolan tersebut. Topan mengaku memanggil kekasih SH. Dia juga memprovokasi SH dengan sebutan bego.
Dengan naik pitam, SH dan Syananda pulang ke rumah temannya, Obeng, untuk mengambil sebilah pisau.
Keduanya kembali ke lokasi, lalu SH mengejar Topan yang sempat kabur melihat pelaku membawa pisau. Topan tewas setelah ditikam SH di dada bagian kiri di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017, sekitar pukul 23.00.
Topan diketahui merupakan teman satu sekolah Syananda.
Akibat peristiwa tersebut, SH dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Remaja berusia 17 tahun tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun lebih.
Saat ini, polisi tengah menahan dan memeriksa Obeng dan Syananda. "Kita sedang dalami pemeriksaannya," kata Asfuri.
ZARA AMELIA