TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor intensif menyelidki adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Abdul Malik Azis, 40 tahun, pelaku pembunuhan Indria Kameswari, pegawai BNN Lido, yang tak lain istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, setelah membunuh Indria dengan cara ditembak pelaku langsung melarikan diri ke Kepulauan Batam.
Baca : Cerita di Balik Rekaman Pertengkaran Indria Kameswari Vs Pembunuhnya
"Pada hari yang sama yakni Jumat 1 September 2017 saat pembunuhan, pelaku langsung kabur ke Batam menggunakan pesawat terbang," kata Bimantoro, di Bogor, Rabu 6 September 2017.
Dia mengatakan, saat kabur pelaku memesan tiket pesawat terbang menggunakan kartu identitas kakak kandungnya berinisial MT, yang memang ada kemirpan dari postur tubuh dan wajahnya. "Saat diperiksa nama pelaku tidak terdaftar dalam manfest pesawat, karena tiket yang digunakan pelaku atas nama kakaknya," kata dia.
Bimantoro mengatakan, upaya kabur pelaku ke Batam tertangkap camera CCTV bandara Halim Perdana Kusuma, pada pukul 12:05:37 pelaku menggunakan kemeja lengan panjang putih, turun dari taksi Blue beard "Setelah turun dari taksi pelaku terekam langsung berkomunukasi menggunakan telepon seluler," kata dia.
Simak : Pegawai BNN Dibunuh, Kakak Pelaku: Indria Sering Ancam Bunuh AM
Baca Juga:
Beberapa saat kemudan terekam ada seseorang mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan KPLP di bagian belakang diduga mengawal dan mendampingi pelaku saat akan masuk ke pintu bandara. "Kami masih mendalami adanya pihak lain yang ikut memuluskan pelaku saat melairikan diri, " ujarnya.
Bahkan sesampainya di Batam, pelaku pun dijemput oleh sejumlah orang yang diduga merupakan keluarganya, "Bahkan saat petugas kami menangkapnya pelaku sedang berada di rumah kakak sepupunya di Batam," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku mengakui jika dirinya telah menembak istrinya menggunakan senjata api "Kami pun hingga sekarang masih mencari barang bukti senajata api yang digunakan untum menembak istrinya, " kata dia.
Baca juga : Kenapa Polisi Menilai Pembunuh Indria Kameswari Tak Kooperatif?
Indria Kameswari, 38 tahun, ditemukan tewas di rumah dengan luka tembak di punggung kanan pada Jumat 1 September 2017. Peluru mengenai tulang belakang dan menembus paru-paru. Polres Kabupaten Depok telah menahan Abdul Malik.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tantang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara pembunuhan (Indria) tersebut sendiri dilakukan oleh pelaku, namun untuk melarikan diri, diduga ada pihak lain yang ikut membantunya," kata dia.
M SIDIK PERMANA