TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penahanan ustad Alfian Tanjung merupakan tindak lanjut dari pelaporan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution. "Dalam tahapannya, prosesnya, pelaporan tetap kami lanjutkan. Kami lakukan pemeriksaan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.
Alfian Tanjung baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Baca:
Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Alfian Tanjung Segera Diadili
Disebut Kader Komunis, Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung
Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Alfian dibawa petugas dari kantor Polda Jawa Timur menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00.
Namun Alfian menolak berkomentar mengenai penangkapannya.
Menurut Adi, laporan Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dengan dugaan ujaran kebencian dari cuitan akun Twitter milik Alfian. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.
Simak pula: Alfian Tandjung Jadi Tersangka atas Dugaan Menyebar Kebencian
Laporan itu, kata Adi, sudah sampai pada tahap penyerahan berkas penyidikan ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19. "Terakhir yang saya terima dari laporan penyidik, bahwa P19 terakhir hanya diminta melengkapi satu saksi ahli hukum tata negara," ujarnya.
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Mei 2017. Namun, sejak akhir Mei, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu ditahan Bareskrim Kepolisian RI atas laporan seseorang asal Surabaya, terkait dengan isi ceramahnya. Belakangan, dalam proses hukum di pengadilan, Alfian dibebaskan.
FRISKI RIANA