TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan masih memeriksa laporan dugaan perkosaan seorang pengemudi ojek online terhadap penumpangnya, seorang siswi SMK di Matraman.
Andry menjelaskan, kepolisian masih memverifikasi laporan kasus perkosaan tersebut. Verifikasi yang dimaksud terkait dengan kebenaran adanya unsur pemaksaan atau dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca: Perkosa Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Ditangkap
"Apakah itu dipaksa atau suka sama suka, besok akan dibuka (saat jumpa pers)," kata dia di kantornya, Kamis, 07 September 2017.
Andry juga mengatakan pihaknya sedang memeriksa kemungkinan tidak adanya unsur paksaan dalam kasus tersebut. Menurutnya, walau secara moril tidak baik, tapi secara pidana tidak dapat dipaksakan, kecuali jika pihak keluarga korban keberatan.
Pasalnya, korban belum genap berusia 17 tahun. "Ya, kalau suka sama suka masa dipidanakan. Namun, kalau orang tuanya keberatan, ini masalah lain," ujarnya.
Namun, menurut Andry, kepolisian saat ini tetap berfokus pada laporan awal dari pihak korban, yaitu adanya indikasi pencabulan. "Kita berpatokan pada lapga (laporan segera) awal bahwa ini ada indikasi pencabulan yang dilakukan secara paksa terhadap gadis di bawah umur," ucapnya.
M. YUSUF MANURUNG