Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob, Pengacara Belum Bertemu  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Polisi telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution. Polisi langsung menangkap Alfian sesaat setelah dia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Saat ini, Alfian berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani proses hukum.

“Ya benar, ustad Alfian (Alfian Tanjung) di Mako Brimob,” kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, melalui telepon, Kamis, 7 September 2017.

Menurut Alkatiri, hari ini tim kuasa hukum mendatangi Mako Brimob untuk bertemu Alfian. Namun petugas rumah tahanan tidak mengizinkan mereka masuk. “Padahal kan kami harus mengkomunikasikan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Alkatiri mengatakan, saat ditangkap di Surabaya, Alfian sudah berkomitmen untuk tidak menandatangani surat penahanan. Alasannya, prosedur penangkapan itu dinilai telah menyalahi aturan. “Kami akan mengadakan konfrensi pers setelah salat Jumat di AQL Islamic Centre Tebet, untuk menjelaskan kasus ini,” kata dia.

Baca: Hari Ini Alfian Tanjung Diperiksa Soal Kader PKI Kuasai Istana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfian Tanjung baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, ia kembali ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Alfian selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan Alfian Tanjung dilaporkan oleh Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017. Pelapor menuding Alfian telah melontarkan ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter-nya. Tanda menilai cuitan Alfian itu telah menyerang kehormatan partainya, PDI Perjuangan. Sebab Alfian menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

IRSYAN HASYIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.