TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur berencana menggelar jumpa pers soal kasus dugaan perkosaan yang dilakukan pengemudi ojek online, Jumat, 9 September 2017. Polisi akan mengungkap fakta-fakta dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Soal nanti fakta-fakta itu bicara apa, besok kita sampaikan press rilis kasus apa sesungguhnya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo saat ditemui di kantornya pada Kamis, 07 September 2017.
Baca: Perkosa Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Ditangkap
Polisi juga akan memaparkan motif dari kasus asusila tersebut. Apakah benar ada unsur pemaksaan atau tidak. "Meskipun di lapga (Laporan Segera) pencabulan, ya paling tidak melakukan hubungan suami istri. Apakah ini di paksa atau suka sama suka besok akan di buka," kata Andry.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu kemarin. Kronologinya, korban memesan ojek online untuk diantar ke tempat praktik kerja lapangan (PKL) di Jakarta Pusat. Pengemudi ojek online berinisial Chr kemudian membawa korban ke Matraman, Jakarta Timur.
Simak: Tergiur Jadi Model, Ibu Muda Malah Jadi Korban Perkosaan
Di rumah seorang temannya, Chr memperkosa korban. Tak terima diperlakukan tidak senonoh, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Bersama sejumlah teman dan kerabat, ayah korban mencari dan menangkap Chr kemudian membawanya ke Polres Jakarta Timur.
M. YUSUF MANURUNG