TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang melakukan razia kendaraan angkutan dalam jaringan (daring/online) di beberapa jalan protokol, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saiful Rohman mengatakan razia dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pengemudi angkutan yang bandel dengan ngetem di sembarang tempat.
Baca: Protes Angkutan Online, Sebagian Angkot Tangerang Tetap Mogok
"Seharusnya mereka mobile. Namanya juga angkutan daring, tidak boleh ngetem. Ini menjadi penyebab kemacetan baru," katanya, Kamis petang, 7 September 2017.
Menurut Saiful, sejak Selasa hingga Kamis, petugas gabungan menyisir sejumlah ruas jalan. "Kami menggembosi ban kendaraan yang ditinggal pengemudi di tepi jalan raya. Ada taksi dan ojek daring," ujarnya.
Sedangkan bagi pelanggar lalu-lintas dikenai sanksi penilangan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Tangerang.
Saiful mengklaim, selama dua hari, pihaknya sudah menindak 98 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar. "Untuk hari ini, petugas masih beroperasi di lapangan," ucapnya.
Saiful mengatakan tim razia gabungan ini tidak akan berhenti melakukan razia rutin. "Saya tahu mereka kucing-kucingan dengan petugas, tapi kami tidak akan berhenti. Adu kuat saja. Kami terus akan tindak yang melanggar," tuturnya.
Pengemudi taksi daring, Ramdan, 35 tahun, mengatakan terpaksa mangkal di depan Tangcity Mall untuk mendapatkan penumpang. Namun, bila terlihat petugas, dia langsung kabur.
Baca juga: Angkot Mogok, Dishub Tangerang Janji Tertibkan Angkutan Online
"Mau bagaimana lagi? Kami juga bersaing. Siapa cepat, dekat, dia dapat. Jadi harus punya strategi juga," katanya.
AYU CIPTA