TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo membantah terjadinya perkosaan oleh pengemudi ojek online terhadap penumpangnya, seorang siswi sekolah menengah atas berusia 16 tahun di Matraman.
"Jadi ini yang paling pas adalah melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur dibandingkan dengan pasal perkosaan," kata Andry Wibowo di kantornya, Jumat, 8 September 2017.
Polisi menjerat pengemudi ojek online Chr, 37, dengan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Intensif Periksa Pengojek Online Diduga Perkosa Penumpang
Pada Kamis lalu, orangtua korban melaporkan Chr ke polisi atas tuduhan memperkosa anak gadisnya. Menurut Andry, pelaku dan korban sudah saling kenal selama dua minggu. Mereka saling berkomunikasi satu sama lain dan ada indikasi saling tertarik diantara keduanya.
“Jadi kalau kemarin indikasi ada paksaan, tapi hasil pemeriksaan relasi antara DS dan Chr ini sudah terjadi selama dua minggu, sudah saling mengenal," katanya.
Andry menerangkan, dalam peristiwa tersebut pria yang mendudga sejak 2015 itu mengiming-imingi DS bahwa dirinya akan bertanggungjawab atas perbuatannya. Pada Rabu lalu, Chr membawa DS ke rumah temannya di Jalan Slamet Riyadi IV Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebut pelaku melakukan hubungan badan dengan korban.
Setelah pulang ke rumah, ketika DS buang air kecil keluar darah. Dia panik dan melaporkan kepada orangtuanya perihal perkosaan tersebut. Bersama sejumlah teman dan kerabat, ayah korban mencari dan menangkap Chr dan kemudian membawanya ke Polres Jakarta Timur.
M. YUSUF MANURUNG