TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan sudah meminta Dinas Kesehatan untuk memeriksa Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait kematian bayi Debora. “Ada tidak pelanggaran (rumah sakit) dalam penanganan pasien," katanya, Senin, 11 September 2017.
Djarot mengatakan hak hidup seseorang harus diprioritaskan. Karena itu rumah sakit harus mengutakanan penanganan terlebih dahulu tanpa menghitung biaya. "Kalau memang dia belum ikut atau tidak ikut BPJS, setelah pasiennya itu bisa stabil, itu bisa dirujuk," ujarnya. "Kalau dia hanya berorientasi kepada keuntungan semata, itu sudah enggak bener, sudah melenceng.”
Menurut Djarot, Dinas Kesehatan DKI hari ini berencana bertemu dengan jajaran direksi RS Mitra Keluarga untuk meminta penjelasan mengenai penangan terhadap bayi Debora itu. "Saya menunggu laporan lengkap (dari pertemuan itu)," kata Djarot.
Baca: Kisah Pilu Debora di Rumah Sakit, YLKI: Pelanggaran Kemanusiaan
Tiara Debora berusia 4 bulan adalah buah hati dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Debora mengami sesak nafas pada 3 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat (IGD). Dengan kondisi seperti itu seharunya Debora mendapat perawatan di fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tuanya Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp 19 juta.
Orang tua Debora akhirnya mencari rumah sakit lain yang bisa menampung putri mereka. Namun belum sempat bayi Deborah dipindah, maut lebih dulu menjemput.
CHITRA PARAMAESTI | DEWI NURITA