Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat
Senin, 8 Januari 2007 15:01 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Senin, 8 Januari 2007 15:01 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini
14 November 2022
Ketika menyalip truk, Suhaimi mengerem motor Honda Vario secara mendadak sehingga Anggraini terpental masuk kolong truk.
Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor
26 Januari 2007
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan akan tetap memberlakukan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor di jalan-jalan yang sudah ditentukan.
7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri
2 Januari 2007
Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).
Polisi Gandeng Dealer Motor
7 Desember 2006
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng dealer sepeda motor untuk mensosialisasikan program sepeda motor wajib melaju di jalur kiri dan menyalakan lampu.