Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang 98 pelanggar peraturan jalur kiri bagi sepeda motor, di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat, Senin (8/1). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Soenarko mengemukakan penindakan hanya dititikberatkan kepada peraturan jalur kiri motor saja. Sedangkan untuk pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu hanya diberikan teguran. “Tilang hanya untuk yang tidak di jalur kiri,” katanya. Sejumlah 98 pelanggar yang ditilang tersebut akan menjalani sidang ditempat besok. "Sidang ditempat hanya untuk pertama saja, selanjutnya di Pengadilan Negeri," ujarnya. Aguslia Hidayah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

14 November 2022

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

Ketika menyalip truk, Suhaimi mengerem motor Honda Vario secara mendadak sehingga Anggraini terpental masuk kolong truk.


Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor

26 Januari 2007

Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan akan tetap memberlakukan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor di jalan-jalan yang sudah ditentukan.


7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

2 Januari 2007

7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).


Polisi Gandeng Dealer Motor

7 Desember 2006

Polisi Gandeng Dealer Motor

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng dealer sepeda motor untuk mensosialisasikan program sepeda motor wajib melaju di jalur kiri dan menyalakan lampu.