TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan masih menunggu kesiapan orang tua bayi Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, untuk dimintai keterangan oleh polisi.
"Keluarga masih dalam kondisi berduka sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan," kata Adi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 13 September 2017.
Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai
Untuk pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Adi mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. Namun Adi memastikan polisi akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit.
Sejauh ini, kata Adi, kasus bayi Debora masih dalam penyelidikan. "Masih mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber," ucapnya. Setelah membuat laporan penyelidikan, polisi akan melakukan gelar perkara guna mencari apakah ada unsur pidana dalam kematian bayi berusia empat bulan itu.
Baca: Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Debora dari Info di Media Sosial
Jika terdapat unsur pidana, Adi menduga pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pihak rumah sakit adalah Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Pasal itu mengatur tentang pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis.
"Dan ketiadaan tindakan medis tersebut membuat bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi, yakni 10 tahun," ujarnya.
Baca: Tragedi Bayi Debora, Ini Temuan Dinas Kesehatan
Kasus meninggalnya Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, tengah menjadi sorotan. Polisi mulai menyelidiki kasus bayi Debora karena banyaknya informasi yang beredar di media sosial.
Putri kelima pasangan Henny dan Rudianto itu diduga meninggal akibat terlambatnya penanganan dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Keluarga korban tidak dapat membayar uang muka pengobatan sehingga bayi Debora tidak bisa dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
FRISKI RIANA