TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, syarat pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil dengan menyertakan surat kepemilikan garasi bagi warga DKI belum bisa diterapkan untuk mengatasi parkir liar. "Kami tak berlakukan karena belum ada pembicaraan soal itu," kata Halim di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 September 2017.
Halim mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi memang mengatur soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan. Namun, kata dia, penjabaran dari perda itu harus dijelaskan ke dalam peraturan gubernur.
Baca: Atasi Parkir Liar, DKI Akan Derek Mobil yang Tak Punya Garasi
Meski belum ada aturannya, Halim menegaskan bahwa polisi tetap akan menindak mobil-mobil yang parkir liar, khususnya di lokasi yang sudah terpasang rambu peringatan.
Ketimbang mengubah syarat pembuatan STNK, menurut Halim, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah analisis mengenai dampak lingkungan untuk lalu lintas saat mendirikan bangunan. "Jangan sampai sudah mendirikan bangunan, baru ada dampak kemacetan. Itu harus ada rekomendasi soal amdal lalin," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mensyaratkan warga DKI harus memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Sebelum mengajukan penerbitan STNK, warga diwajibkan menyertakan surat jaminan kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca: Dishub Temukan Ada Mobil Parkir Liar Bertahun-tahun di Perumahan
Djarot mengatakan, aturan itu digalakkan untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum. Djarot juga mengancam akan mengandangkan kendaraan pemilik yang tidak memiliki garasi dan parkir liar. Sanksi tersebut akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
FRISKI RIANA