TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintan Kota Jakarta Timur membongkar 60 bangunan kios liar di kawasan rumah susun sewa beli Bidara Cina, Jakarta Timur, Kamis. Tak ada perlawanan dalam pembongkaran yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, dan Dinas Tata Air Jakarta Timur.
"Sudah sesuai aturan dan sosialisasi sudah dilakukan sejak lama. Jadi bisa dilihat sendiri (berjalan lancar)," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, di Rusun Bidara Cina, Kamis, 14 September 2017.
Baca: Puluhan Bangunan Liar di Area Bidara Cina Akan Digusur Hari Ini
Agustino mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Penguasaan Tanah Tanpa Izin dan Instruksi Gubernur nomor 118 Tahun 2016 Tentang Penertiban Terpadu.
Menurut Agustino, proses solialisasi dan pemberian surat peringatan juga telah dilakukan secara bertahap sejak Juli 2016.
Ketua RW 16, Kelurahan Bidara Cina, Agustinus Imkoman, mengatakan para pemilik kios sudah mengemasi barang dangannya sejak seminggu lalu. "Pada umumnya warga sudah ngerti akan dibongkar," kata Agustinus.
Baca juga: Korban Penggusuran di Rusun Bidara Cina Ditawari Pindah ke Cakung
Pembongkaran bangunan liar kali ini merupakan rangkaian pembongkatan 331 bangunan liar yang tersebar di beberapa rumah susun di Jakarta. Data yang diterima Tempo, dari 331 bangunan liar yang dibongkar, tersebar di Rusun Benhil II 47 bangunan, Bidara Cina 60 bangunan, Tanah Tinggi 38 bangunan, Karet Tengsin I 43 bangunan, Tambora III 58 bangunan, dan Petamburan 85 bangunan.
M. YUSUF MANURUNG