TEMPO.CO, Jakarta -Muannas Al-Aidid bersama kuasa hukumnya akan kembali melaporkan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Muannas mengatakan Jonru melakukan pemelintiran fakta secara tendensius untuk memfitnah dirinya.
“Nama saya Muannas Al-Aidid kemudian dipelintir menjadi ‘si Aidit’. Kata-kata ini tendensius, karena seolah-olah dikonotasikan kepada tokoh partai terlarang, DN Aidit,” ujar Muannas kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 13 September 2017.
Baca: Pengacara Sebut Jonru Masih Tunggu Panggilan Polisi
Sebelumnya, setelah dilaporkan ke polisi oleh Muannas, Jonru pada 4 September 2017 mengunggah status di laman facebooknya yang berisi sebagai berikut:
“Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si AIDIT. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap membela saya.”
Tidak hanya Jonru, beberapa akun media sosial pernah menyebarkan informasi sejenis. Salah satu akun yang pernah mengatakan hubungan Muannas dengan DN Aidit bernama @plato_id. Akun tersebut mengunggah status pada 5 September 2017 yang berisi:
“Muannas al aidid anak kandung dn aidid pimpinan PKI | *infovalid.”
Baca: Jonru Copot Razman dari Pengacaranya
Muannas merasa unggahan status tersebut merupakan bentuk kekecewaan Jonru karena dilaporkan ke kepolisian pada 31 Agustus 2017 atas tuduhan ujaran kebencian. Ia juga merasa ini merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap keluarganya. “Pelaporan ternyata tidak membuat dia jera, malah kembali melakukan fitnah, jelas kan kami laporkan,” ujar Muannas.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan akan menindak lanjuti kasus ini. Ia mengatakan bersama kliennya sudah menyiapkan pelaporan tembahan kepada polisi soal fitnah dan pemelintiran fakta, terutama yang dilakukan oleh Jonru. “Akan ada pelaporan tambahan, ia (Jonru) telah memfitnah klien kami,” kata Ridwan.
ADAM PRIREZA