TEMPO.CO, Tangerang - Gede, 40 tahun, menganiaya istrinya, Sumili (40) dan anaknya, Rosmina (17) secara membabi buta di rumahnya, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis pagi. Akibatnya, Sumili dan Rosmina yang terluka parah harus dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Ciledug.
"Pelakunya diduga suaminya sendiri," ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kamis, 14 September 2017. Menurut Harry, Sumili mengalami luka di bagian kepala, lengan, badan dan kaki.
Baca: Jadi Pelayan Kafe, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
"Kondisinya sadar, tapi lemah karena banyak darah yang keluar," kata Harry. Sedangkan Rosmina mengalami luka di kaki dan lengan. “Kondisi Rosmina sadar dan bisa diajak bicara,” ucap Harry.
Menurut Harry, peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Raden Patah, Gang Haji Hasim, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis, 14 September 2017, pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pengakuan Rosmina, ujar Harry, ayahnya yang jarang pulang itu tiba tiba datang sambil marah-marah dengan golok di tangan.
Setibanya di dalam rumah, kata Harry, Gede secara membabi buta mengayunkan goloknya ke tubuh istri dan anaknya. Simili dan Rosmina menjerit dan minta tolong. Darah bercucuran dari tubuh mereka dan membasahi lantai rumah mereka.
Setelah puas meluapkan amarahnya, Gede kabur meninggalkan istri dan anaknya yang terluka parah. Tak lama warga sekitar datang dan menolong dua wanita itu. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Asih.
Baca juga: Karena Kata-kata 'di Jonggol', Suami Ini Tega Bacok Istri
Harry mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dibalik penganiayaan ini. "Pelaku sedang kami buru, dan dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP," kata Harry.
JONIANSYAH HARDJONO