TEMPO.CO, Tangerang - Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 14 September 2017. Dalam sidang itu, kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, memohon agar pemuda 20 tahun itu dibebaskan.
Amin menyebut bahwa penahanan Axel tidak selayaknya terjadi. "Tidak ada barang bukti di tangannya, tes urine juga negatif. Apakah karena mentransfer uang Rp 1,5 juta lalu dia menghuni penjara?" kata Amin.
Amin juga membeberkan kronologi hingga akhirnya Axel duduk sebagai terdakwa. Sabtu 15 Juli 2017, seperti di dalam surat dakwaan, Axel telah ditelepon Dimitri untuk datang ke hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca: Penangguhan Axel Matthew Thomas Ditolak, Ini Kata Sang Ayah
"Saat di halaman hotel telah disergap oleh beberapa orang, karena sesuatu hal, klien kami dibawa ke Polda Metro Jaya, "kata Amin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Muhamad Erlangga, Axel terbukti telah mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta ke rekening Pascall Dimitri Wahab untuk pemesanan satu strip psikotropika jenis happy five sebanyak 10 butir.
Erlangga menyatakan sesuai dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pekan lalu, Axel ditawari apakah mau memesan happy five oleh seseorang bernama Pascall Dimitri Wahab pada tanggal 11 Juli 2017. "Terdakwa memesan satu strip dan mentransfer uang ke rekening Pascall Dimitri Wahab," kata Erlangga di kantornya.
Baca: Axel Matthew Thomas Kena Narkoba, Adiknya Cerita Saat di London
Selang empat hari kemudian pada 15 Juli 2017 melalui aplikasi percakapan line, terdakwa menanyakan pesanan happy five itu kepada Pascall Dimitri Wahab. Psikotropika pesanan itu kata jaksa sedianya akan digunakan pesta oleh Axel Matthew Thomas dan teman-temannya.
AYU CIPTA