TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menolak menalangi dana hibah untuk kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik pemerintah DKI Jakarta senilai Rp 64 miliar. "Kami tidak punya anggaran sebanyak itu," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat kepada Tempo, Kamis, 14 September 2017.
Dadang mengaku tidak bisa menalangi, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun ini mengalami defisit hingga Rp 122 miliar. Sebagai gantinya, kata dia, pemerintah tengah menekan beban belanja, dan menambah pendapatan. "Kegiatan yang diusulkan ke DKI terpaksa ditangguhkan dulu tahun depan sampai ada dananya," ujar Dadang.
Baca: DKI Menunggak Uang Bau Sampah 5 Bulan, Bekasi Terpaksa Menalangi
Dadang menambahkan, pemerintah daerah sempat menalangi uang untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, yakni Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul, dengan jumlah penerima mencapai 18 ribu keluarga. Dana talangan mencapai Rp 70 miliar.
"Itu sudah diganti, ditransfer ke kas daerah," kata Dadang. Adapun, data kemitraan untuk pembangunan fly over Cipendawa dan Rawapanjang serta jembatan Jatiwaringin sudah diberikan, nilainya mencapai Rp 200 miliar lebih.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI menunda memberikan dana hibah sebanyak itu karena Pemerintah Kota Bekasi dianggap telat mengajukan proposal. Dana sebesar itu rencananya akan dipakai untuk rehabilitasi kerusakan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, pengobatan gratis, dan, kegiatan lain.
Baca juga: Bekasi Batal Talangi Uang Kompensasi Bau Sampah TPST Bantargebang
Menurut Premi, dana sebanyak itu tak bisa dicairkan mengingat pembahasan APBD Perubahan DKI 2017 sudah rampung, sehingga Kota Bekasi diminta menalangi dulu. "Akan dianggarkan pada APBD 2018," kata Premi.
ADI WARSONO