TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Al Aidid membantah bahwa dia merupakan keturunan tokoh Partai Komunis Indonesia, D.N. Aidit, seperti disebutkan Jonru Ginting. Menurut dia, Al Aidid merupakan marga Arab yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Al Aidid itu marga Arab yang ada keturunan Rasul, sama seperti Assegaf dan Alatas, bukan Aidit,” ujarnya kepada Tempo, Jakarta, Kamis, 13 September 2017.
Untuk membuktikan hal ini, Muannas telah mengirimkan surat terbuka kepada organisasi Islam Rabithah Alawiyah. Lembaga yang berkantor di T.B. Simatupang ini menjadi pusat pencatatan keturunan Nabi Muhammad yang ada di Indonesia. Selain itu, Muannas sudah mengirimkan surat terbuka ke perkumpulan keluarga Al Aidid yang ada di Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga akan menyampaikan surat kepada penyidik soal fakta namanya tersebut.
Baca: Difitnah Keturunan PKI, Muannas Akan Kembali Laporkan Jonru
Namun surat yang ia kirimkan ke Rabithah Alawiyah belum mendapatkan jawaban. Ia masih menunggu respons dan berharap organisasi Islam tersebut dapat memberikan penjelasan kepada publik untuk meluruskan asal-usulnya. “Bahwa saya adalah anak kandung dari Al-Habib Ahmad bin Abdullah Al Aidid,” kata Muannas.
Sebelumnya, setelah dilaporkan ke polisi oleh Muannas terkait dengan ujaran kebencian, pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru pada 4 September 2017 mengunggah status di laman Facebook-nya yang berisi pernyataan berikut ini.
“Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si AIDIT. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap membela saya.”
Baca: Muannas Ajukan Surat Pencekalan Jonru Pergi ke Luar Negeri
Tidak hanya Jonru, beberapa akun media sosial pernah menyebarkan informasi sejenis. Salah satu akun yang pernah mengaitkan Muannas dengan Aidit adalah @plato_id. Akun tersebut mengunggah status pada 5 September 2017 yang berisi, “Muannas al aidid anak kandung dn aidid pimpinan PKI | *infovalid.”
Sampai saat ini, Muannas masih menunggu pelurusan fakta dari Rabithah Alawiyah. Setelah itu, ucap Muannas, barulah ia akan melaporkan Jonru beserta beberapa akun media sosial atas tuduhan fitnah dan pemelintiran fakta.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan, mengatakan akan menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik ini. Ridwan menuturkan, bersama kliennya, dia sudah menyiapkan pelaporan tambahan kepada polisi soal fitnah dan pemelintiran fakta, terutama yang dilakukan Jonru. “Akan ada pelaporan tambahan. Ia (Jonru) telah memfitnah klien kami,” kata Ridwan.
ADAM PRIREZA