TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan rencana kliennya pergi umrah ke Tanah Suci tidak perlu dipersoalkan. "Seorang Jonru statusnya seperti kita ini, warga negara biasa. Kalau dia mau ke Amerika atau Australia, siapa melarang?" ucap Djudju kepada Tempo, Kamis, 14 September 2017.
Djudju mengatakan status hukum Jonru saat ini masih sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Lain halnya, ujar dia, jika Jonru sudah menjadi tersangka yang ditahan atau sudah terdakwa yang dicegah ke luar negeri agar tidak menghalangi proses hukum.
Menurut Djudju, izin visa yang dipakai Jonru ke Arab Saudi adalah kunjungan umrah selama sepuluh hari. "Kalau lewat dari sepuluh hari, itu sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Itu bisa menjadi warga ilegal di negara asing," tuturnya.
Baca: Muannas Ajukan Surat Pencekalan Jonru Pergi ke Luar Negeri
Direktur LBH Bang Japar itu juga mempersilakan Muannas Al Aidid, pelapor Jonru, mengirim surat permohonan pencegahan kliennya ke polisi. Sebab, ia menilai langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan hukum.
Sebaliknya, permohonan pencegahan Jonru cenderung mencemarkan nama baik dan melanggar hak asasi. "Jangan dikaitkan dengan hal lain, misalnya jangan-jangan kayak HRS kabur. Itu kan pelecehan," ujarnya.
Jonru dilaporkan Muannas atas dugaan ujaran kebencian. Di tengah kasusnya, Jonru berencana pergi umrah atas undangan biro perjalanan di Bandung. Ia akan pergi selama sepuluh hari pada November 2017.
Baca: Difitnah Keturunan PKI, Muannas Akan Kembali Laporkan Jonru
Jonru, dalam akun media sosialnya, juga memastikan akan pulang ke Indonesia setelah menjalankan ibadah umrah. "Kalau niatnya pingin kabur, ngapain juga diumumkan di ruang publik seperti ini? Betul?" tulis Jonru di akun Facebook-nya pada 8 September 2017.
FRISKI RIANA