TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus dugaan penggunaan narkoba, Indra J. Piliang, ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
"Sore ini, rencananya yang bersangkutan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan jam 4 (16.00)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 15 September 2017.
Baca:
Gunakan Narkoba Kurang 1 Gram, Indra J. Piliang Direhabilitasi
Argo mengatakan penyerahan dilakukan karena Indra akan direhabilitasi. Polisi telah melakukan assessment ke BNN, kemarin. Hasilnya, kata Argo, politikus Partai Golkar itu harus direhabilitasi.
Menurut Argo, keputusan merehabilitasi juga telah sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. "Semuanya direhabilitasi karena pengguna," katanya.
Politikus Indra J. Piliang ditangkap polisi atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Oval Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB. Ia diciduk bersama dengan kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani.
Simak: Indra J. Piliang Terjerat Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga orang tersebut dalam posisi sedang duduk di depan satu set alat isap ganja bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai.
Indra J. Piliang dan dua rekannya diduga menghabiskan narkoba jenis sabu seberat satu gram. Hasil tes juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
FRISKI RIANA