TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan politikus Partai Golkar, Indra Piliang, sebagai tersangka penggunaan narkotika. "Sudah menjadi tersangka. Kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 15 September 2017.
Dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sabu merupakan narkotika golongan I. Namun Argo menyebut ancaman pidana penjara terhadap Indra adalah 1 tahun penjara.
Baca: Indra J. Piliang Terjerat Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
Selain Indra, kedua rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Argo menuturkan ketiganya tidak akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tapi direhabilitasi karena mereka pengguna sabu. "Sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, penyalahguna narkoba wajib rehab," ujarnya.
Indra Piliang ditangkap polisi atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Opal Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB. Ia diciduk bersama kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan tiga orang tersebut dalam posisi sedang duduk di depan satu set alat isap ganja bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai. Ketiganya diduga menghabiskan narkoba jenis sabu seberat satu gram. Hasil tes juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
Baca: Indra Jaya Piliang Diduga Sudah Setahun Menggunakan Narkoba
Pada Jumat petang Indra Piliang dan teman-temannya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
FRISKI RIANA