TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, justru akan melahirkan bibit santri radikal.
"Kalau pesantrennya dibubarkan santri-santrinya malah jadi radikal," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo pada Ahad, 19 September 2017.
Baca : Penyebab Polisi Perketat Area Sekitar Lokasi Ponpes Ibnu Mas`ud
Sejumlah kelompok masyarakat mendesak pihak kecamatan setempat untuk membubarkan pesantren. Penyebabnya adalah peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh oknum MS, salah satu pengajar di pesantren Ibnu Mas’ud pada 16 Agustus 2017 lalu.
Tiga pengurus pesantren akhirnya membuat pernyataan tertulis pada 17 Agustus 2017 agar pondok pesantren itu dibubarkan dalam waktu satu bulan.
Selain peristiwa pembakaran umbul-umbul, desakan pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud juga didasari oleh indikasi terorisme dalam aktivitas pesantren. Sedikitnya 18 orang yang terkait dengan Pesantren Ibnu Mas'ud telah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena terlibat dalam perencanaan dan serangan milisi ISIS di Indonesia.
Simak : Camat Tamansari Minta Yayasan Ibnu Masud Kosongkan Lokasi Lusa
Alghiffari menjelaskan, anggota pesantren yang terbukti merupakan bagian dari teroris harus ditindak secara individual. "Kalau pun ada orang yang diindikasikan teroris silahkan diproses," kata dia. "Jangan dibubarkan pesantrennya."
Dia juga menambahkan, selama ini Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud tidak memiliki kurikulum dan lebih berfungsi sebagai rumah singgah. Para pengajarnya hanya mengajarkan tentang kumpulan hadits dan Al-Qur'an.
"Menurut saya sebenarnya juga bukan pesantren," kata Alghiffari. "Karena orang bisa keluar masuk kapan saja tergantung orang tuanya kapan mau mengambil anaknya."
ZARA AMELIA