TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 22 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan kendaraan dalam aksi pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta yang berada di kompleks kantor Yayasan LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Ahad malam, 17 September 2017.
"Sementara yang diamankan 22 orang. Kami lakukan pemeriksaan, apa perannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 18 September 2017.
Mereka yang ditangkap adalah Beni Prayoga, Heriyanto, Herman Yosef, Rifki Fauzi, Paksi Raka Siwi, Eddy Hamdani, Achmad, Randi Setiawan, Muhammad Maulana, Nur Supriyadi, Suhendra, Diki Mahendra, FR, 15 tahun, AF, 17, RCF, Azizul Adha Nur Ikhsan, Radiansyah, Mamun, Dedi Yuwanto, Rohim, Taufik, dan Mada Dwi Dermawan.
Mereka sedang diperiksa di Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangkap 12 orang lainnya yang kini diperiksa oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua belas orang itu adalah seorang mahasiswa bernama Rahmat Budiman, pelajar SMA Negeri 25 Jakarta bernama IN, 17 tahun, Yudi Setiawan dengan barang bukti HP Xiaomi, Deni Husen dengan barang bukti pisau cutter. Selain itu, Mulya dengan barang bukti ponsel dan STNK motor Yamaha, M. Sholeh dengan barang bukti ponsel, Richard Junifer Simanjuntak dengan barang bukti ponsel, 1 mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp 44.500.
Kemudian ditangkap pula dalam insiden kantor LBH Jakarta, wiraswasta bernama Ahyadi dengan barang bukti 2 ponsel dan uang tunai Rp 206 ribu, Risky Nur Usbay, Fahri Ismail dengan barang bukti ponsel, alat charger, peci, kacamata, dompet, jaket, tas, dan beberapa kartu identitas. Selanjutnya Ahmad Nur Rifai dengan barang bukti uang kumpulan pedagang sebesar Rp 525 ribu, uang Bazis kecamatan Rp 300 ribu, 1 ponsel, dompet dengan uang Rp 350 ribu serta Muhammad Nur Cahya dengan barang bukti 1 ponsel.
FRISKI RIANA